Tuesday, December 18, 2012

Larangan Pemakaian Tudung Untuk Pelajar Muslimah Di FILIPINA!


7mmMM

Satu keputusan yang dikeluarkan oleh Sekolah Menengah Atas Mindanao yang melarang para pelajar Muslimah untuk mengenakan jilbab menyebabkan kemarahan dari masyarakat Muslim Filipina dan kelompok-kelompok HAM atas pelanggaran hak asasi pelajar Muslim untuk mempraktikkan ajaran agama mereka.
“Kami meminta mereka untuk mematuhi hukum yang ada karana kebijakan mereka melanggar hak asasi manusia,” kata Alih S. Aiyub, sekretaris jenderal Konferensi Ulama Nasional Filipina di Mindanao Bara.
Pilar College di Mindanao telah melarang para siswi Muslimah memakai jilbab di lingkungan sekolah.
Meskipun dewan kota telah mengeluarkan resolusi yang mempertanyakan kebijakan tersebut, sekolah Katolik itu, salah satu institusi akademik di Mindanao Barat, tetap pada keputusannya.
Pada Senin (9/7), seorang biarawati bernama Maria Nina Balbas mengirim surat kepada Mayor Celso Lobregat, presiden Pilar College, mengatakan bahwa sekolah itu akan tetap menegakkan larangan itu.
“Kami asli Katolik Roma dan kami tidak bisa menyimpang dari asal kami,” kata Balbas.
“Benar bahwa kami melayani para siswa dari berbeda agama, tetapi sebelum mereka secara resmi terdaftar, selama interview para calon siswa, aturan dan peraturan menjelaskan kepada mereka, terutama yang tidak menggunakan jilbab atau kerudung.”
Edilwasif Baddiri, komisi hukum di Komisi Nasional atau Muslim Filipina (NCMF), mengkritik kebijakan sekolah tersebut terkait jilbab.
“Ini adalah pelanggaran Klausa Pelaksanaan Kebebasan 1987 Konstitusi Filipina dan pasal 32 Undang-Undang Republik No. 9710, Magna Carta Perempuan, katanya.
Baddiri juga mengatakan bahwa hukum pendidikan memberikan para siswi Muslim hak-hak untuk memakai jilbab atau kerudung ke sekolah. (siraaj/arrahmah.com)

Share Share entry ini di Facebook

No comments :